Edaran Direktur Pascasarjana Unesa tentang Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa-2021
Direktur Pascasarjana Unesa melalui surat No. B/36792/UN38.8/TU.00.02/2021
tanggal 29 Juli 2021 telah mengeluarkan
ketentuan untuk Publikasi Karya Mahasiswa Prodi S-2 dan S-3 Pascasarjana
sebagai persyaratan yudisium sebagai pengganti surat edaran No.
B/59704/UN38.8/TU.00.02/2019 tanggal 3 September 2019, Ketentuan tersebut diharapkan dapat lebih
memudahkan mahasiswa dalam memilih secara tepat sarana publikasi artikel ilmiah
hasil penelitian, baik tesis maupun desertasi. Pascasarjana juga telah
menyiapkan gugus KPI yang siap mendampingi publikasi mahasiswa sehingga publikasi
dapat dilakukan secara cepat dan tepat.