Informasi Terkini Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Jadwal Pencairan, Nominal Bantuan, dan Cara Cek Penerima
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sebagai upaya membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan. Hingga akhir tahun 2025, pencairan dana PIP masih berlangsung dan dapat dicek secara daring oleh peserta didik.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa dana tunai yang diberikan kepada siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan menekan angka putus sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan.
Besaran Dana PIP 2025
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran bantuan PIP sebagai berikut:
-
SD/MI: Rp 450.000 per tahun
-
SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun
-
SMA/MA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun
Khusus bagi siswa baru atau siswa kelas akhir, dana PIP dapat diberikan sebesar 50 persen dari nominal tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Penyaluran dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin:
-
Termin 1: Februari – April 2025
-
Termin 2: Mei – September 2025
-
Termin 3: Oktober – Desember 2025
Saat ini, pencairan masih berlangsung pada termin ketiga dan ditargetkan selesai sebelum akhir Desember 2025.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara online dengan langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id
-
Masukkan NISN dan NIK
-
Sistem akan menampilkan status penerima serta informasi pencairan dana
Pemerintah mengimbau agar data NISN dan NIK siswa selalu diperbarui dan valid di Dapodik untuk menghindari kendala pencairan.
Perluasan Program Indonesia Pintar
Pemerintah juga berencana memperluas PIP ke jenjang PAUD/TK mulai tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Sekitar 888 ribu peserta didik TK ditargetkan akan menerima bantuan pendidikan melalui program ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Dana tersebut harus digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta biaya transportasi sekolah.
Dengan keberlanjutan Program Indonesia Pintar, pemerintah berharap pemerataan akses pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dan tidak ada anak yang terhambat sekolah karena keterbatasan ekonomi.